Post
SINGKRONISASI STATUS WAJIB PAJAK

SINGKRONISASI STATUS WAJIB PAJAK

A
Administrator Jumat, 17 Juni 2022

 

Singkronisasi Status Wajib Pajak dengan Dirjen Pajak

Integrasi KSWP dengan sistem KSWI

 

Konfirmasi status wajib pajak, dimana pemohon izin yang datang dan mengajuka izin bisa langsung di cek status wajib pajaknya melalui aplikasi yang sudah terintegrasi. Sistem KSWI sudah terintegrasi dengan Dirjen Pajak terkait proses perizinan yang memerlukan konfirmasi sudah lunas pajak. Adapun persyaratannya :

  1. Wajib lunas pajak BPHTB dan PBB untuk proses perizinannya
  2. Untuk PBHTB khusus untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan

 

Note :

KSWP : Konfirmasi Status Wajib Pajak

KSWI : Kediri Single Window for Invesment (perizinan online DPMTSP Kota Kediri)

PBHTB : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

 
HUBUNGI KAMI
Alamat
Jl. Basuki Rahmat No.15, Pocanan Kota, Kediri, Jawa Timur 64123
Telepon
(0354) 682345
Email
info@dpm.kedirikota.go.id
Google Maps
Copyright 2024 - DPMPTSP KOTA KEDIRI